KARIMATA.NET, SUMENEP – Pria inisial FB (54) asal Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep diringkus di teras rumahnya pada Sabtu (20/01/2024) sekitar jam 15.30 WIB sore.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada Gatekeeper Radio Karimata mengatakan, FB terlibat kasus narkoba jenis sabu. Hal itu kata Widi dipastikan setelah FB mengakui atas kepemilikan sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,93 gram yang ditemukan di dalam kamarnya.
“Dari penggeledahan di kamar korban, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Sumenep menemukan 3 poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotornya ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram,” katanya, Minggu (21/01/2024) siang.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak plastik mika warna bening, satu kotak plastik warna orange, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit telepon genggam warna emas, tiga potongan sedotan plastik, dan satu pak plastik klip kosong berisi 190 lembar plastik.
“Setelah mengakui barang bukti yang kami kumpulkan itu miliknya, FB dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Widi.
Akibat perbuatannya, FB dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.