KPU Sampang : Kontestan Pemilu 2024 Jangan Pasang APK di Tempat Terlarang!

News598 Dilihat

KARIMATA – KPU Kabupaten Sampang ingatkan Calon Legislatif (Caleg) dan Capres-Cawapres yang akan bertarung di Pemilu 2024 mengikuti aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Addy Imansyah Ketua KPU Sampang mengatakan PKPU Nomor 15 tahun 2023 sudah mengatur hal itu. Lokasi yang dilarang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah, atau perguruan tinggi.
“Kemudian juga dilarang menggunakan sarana mobilitas pemerintah, fasilitas pemerintah, sarana dan prasarana milik pemerintah,” katanya kepada Jurnalis Karimatafm.net, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya aturan larangan menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan kampanye dalam Pasal 69 Ayat (1), huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *