Jam Operasional Warung Selama Ramadan Diatur, Pelanggar Terancam Denda Rp1,5 Juta
KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan aturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi penutupan sementara hingga denda sebesar Rp1.500.000. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan di Bulan Ramadan serta surat edaran Bupati Pamekasan yang terbit pada …
Read More »
Karimata Media Dinamika Madura

