KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus pencurian di dalam rumah seorang Dokter warga Jalan Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Sabtu (20/07/2024).
AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pelaku berinisial AR (34) warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Pameksan berhasil diamankan.
“Kami berhasil ungkap kasus ini berkat rekaman CCTV di rumah korban, selain amankan pelaku kami juga amankan barang bukti yang telah dicuri,” paparnya.
Lanjut AKP Doni, kejadian itu bermula pada Sabtu (20/07/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, korban Swiandini Kumala (39) melaporkan soal kasus pencurian didalam rumahnya.
“Dengan adanya pengaduan tim sakera sakti satreskrim polres pamekasan langsung gerak cepat melakukan olah TKP dirumah korban, dan ternyata terekam CCTV, sehingga kami juga lebih mudah melacak pelaku,” lanjutnya.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada direkaman CCTV. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan sesuai dengan rekaman CCTV seorang laki-laki inisial AR.
“Ya, setelah itu kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, ia mengaku bahwa melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak tiga buah kaca. Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR mesuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang. Setelah berhasil melakuan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan memanjat pagar,” jelasnnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch atau laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV.
Atas kejadian itu pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP. (Lumi)