Tersangka NH Saat DIamankan Polres Pamekasan

Nekat Curi Emas Saat Rumah Kosong, Wanita Asal Batumarmar Diringkus Polisi

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan ringkus seorang wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar Pamekasan terduga pelaku pencurian emas sekitar 50 gram di Desa Ponjanan Timur Batumarmar Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan NH saat melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rumah utama dan pintu kamar rumah korban yang sedang kosong.

“Jadi korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000, baru diketahui oleh korban sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu pula korban langsung melapor ke Polres Pamekasan,” ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Menurutnya, terduga pelaku ditangkap 1 hari setelah kejadian di rumahnya di Desa Ponjanan Timur Batumarmar Pamekasan.

“Pada saat korban melapor kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan sehingga muncul orang yang dicurigai, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ada barang bukti yang belum dijual,” tegasnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan dari keterangan pelaku, NH telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali.

“Akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 Subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ziyad/Ayg)

Check Also

Jelang Akhir Tahun, Pamekasan Percepat Serapan APBD untuk Memaksimalkan Pembangunan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *