Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

KARIMATA.NET, PAMEKASAN  – Dalam menyambut periode cuti bersama dan libur Lebaran yang akan jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini didasarkan pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menyatakan bahwa prinsip portabilitas tersebut diwujudkan melalui penyediaan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat FasilitasKesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, akses non tatap muka bisa melalui  WhatsApp (PANDAWA), Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Nuzuludin.

Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.” ujar Nuzuludin.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN difasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelas Nuzuludin.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Nuzuludin juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” ucap Nuzuludin.

Nuzuludin Hasan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, memberikan himbauan penting bagi para pemudik untuk menjaga kesehatan mereka dengan baik dengan cara, olahraga, menjaga pola makan seimbang dengan cara mengurangi konsumsi makanan tinggi gula dan memilih makanan bergizi.

“Pastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” kata Nuzuludin.

Check Also

Jelang Akhir Tahun, Pamekasan Percepat Serapan APBD untuk Memaksimalkan Pembangunan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *