Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus dan Amankan 9 Tersangka

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap sembilan kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin, serta kepemilikan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa dari sembilan kasus yang diungkap, delapan merupakan Target Operasi (TO), sedangkan satu kasus lainnya masuk kategori Non-TO.

“Dari total 9 kasus yang berhasil diungkap, 8 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non-TO. Hasil ini mencakup kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak (handak), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam),” terang Evan.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, enam tersangka diamankan dalam kasus curanmor yang ditangani Polres Pamekasan bersama polsek jajaran. Para tersangka masing-masing berinisial N (32), warga Kota Malang; F (38), warga Kecamatan Batumarmar; I (30), warga Kecamatan Waru; ZF (26), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang; H, warga Banyuates, Kabupaten Sampang; serta M (46), warga Kecamatan Larangan.

Baca Juga:  Modus Bukti Transfer Palsu, Toko Sinar Ban di Pamekasan Rugi Jutaan Rupiah

Dalam pengungkapan kasus curanmor itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125, Honda Vario, Yamaha NMAX, dan Honda Beat, termasuk satu unit genset serta dokumen kendaraan berupa BPKB.

Selain curanmor, polisi juga mengungkap dua kasus terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin. Dua tersangka yang diamankan yakni IW (28), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, serta K (32), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Dari tersangka K, petugas menyita barang bukti berupa 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kilogram potasium, 400 buah selongsong kertas, satu unit timbangan, serta dua renteng mercon atau petasan sepanjang lima meter.

Baca Juga:  Masuk Area Food Colony Pamekasan Diberi Karcis, Apa Tujuannya?

Sementara itu, dalam kasus kepemilikan senjata tajam, polisi mengamankan AH (66), warga Kecamatan Larangan. Tersangka diamankan di Jalan Raya Pakong–Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, dengan barang bukti satu bilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya sepanjang 33 sentimeter.

Evan menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak pelaku tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Pamekasan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Fauzi/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *