Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan. (Ist-KarimataMedia)

Satreskrim Polres Pamekasan Buru Oknum Pengacara Berstatus DPO

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus memburu AEF, oknum pengacara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengatakan penyidik saat ini terus melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah titik serta mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

“Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yoni.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui maupun menemukan keberadaan AEF untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Baca Juga:  TIM Ambulance PMI Pamekasan Quick Respon di Posko Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

“Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110,” imbaunya.

Status DPO terhadap AEF ditetapkan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/07/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/07/2026). Namun, AEF tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar.

Penyidik juga sempat melakukan upaya penjemputan paksa di kediamannya. Namun, saat petugas datang, AEF sudah tidak berada di lokasi.

Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan tiga tersangka. Selain AEF, terdapat AH yang kini ditahan di Rutan Polres Pamekasan serta EM yang bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  Video Klarifikasi Rusmiati Dipertanyakan, KJRI: Ada Upaya Pengaburan Fakta

Para tersangka dijerat Pasal 96A dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Yoni kembali mengingatkan AEF agar tidak menghindari proses hukum dan segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (Mel/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *