KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) menyampaikan pernyataan sikap terkait fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. Organisasi ulama tersebut mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 serta mendorong pemerintah dan DPR RI menyusun regulasi pidana khusus terkait LGBT.
Ketua BASSRA Madura, RKH. Mohammad Rofi’i Baidhowi, mengatakan pernyataan sikap itu merupakan hasil keprihatinan para ulama terhadap perkembangan sosial yang dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Dalam maklumat yang dirilis Jumat (10/7), BASSRA menyatakan fenomena penyimpangan seksual merupakan persoalan sosial yang perlu ditangani secara komprehensif. Menurut organisasi tersebut, individu yang mengalami kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi yang tepat.
BASSRA juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang mengatur pandangan keagamaan mengenai homoseksual, lesbian, sodomi, pencabulan, dan pedofilia.
Selain itu, BASSRA menyambut terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang, menurut organisasi tersebut, memasukkan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
Dalam pernyataannya, BASSRA meminta pemerintah bersama DPR RI mempertimbangkan penyusunan undang-undang yang secara khusus mengatur sanksi pidana terhadap pelaku tindak kriminal seksual yang berkaitan dengan isu tersebut. Di sisi lain, organisasi itu juga meminta pemerintah menyediakan layanan rehabilitasi medis dan psikologis bagi individu yang ingin menjalani proses pemulihan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani jajaran pengurus BASSRA Madura di Pamekasan dan ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, serta masyarakat luas. (Anisa/Ag)
Karimata Media Dinamika Madura