KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap EDS, buronan kasus dugaan investasi bodong, di tempat persembunyiannya di Bojonegoro, Sabtu (10/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah EDS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
AKP Yoyok Hardianto, Kasatreskrim Polres Pamekasan, mengatakan dirinya memimpin langsung tim khusus yang dibentuk untuk mengejar dan mengamankan EDS.
“Kami membentuk Timsus dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS hingga berhasil diamankan di Bojonegoro,” ujarnya.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dugaan investasi bodong yang menyeret nama EDS di Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, pada September 2026, warung seblak Moms Iphiie milik EDS di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, didatangi puluhan orang. Kedatangan massa tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang investasi.
Situasi di lokasi sempat diwarnai pengambilan sejumlah barang dari bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha. Sebagian barang yang diambil massa dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi.
Sebelum polemik tersebut mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah usaha, mulai dari penjualan lensa kontak atau softlens, kosmetik, hingga daster. Riwayat usaha itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah orang percaya untuk menanamkan modal kepadanya. (Fauzi/bb)
Karimata Media Dinamika Madura