Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono (Foto - ist - Karimata Media)

KAI Tunda Penggusuran Warung Saiful Bahri, Pilih Tempuh Jalur Dialog

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menunda pelaksanaan penertiban aset perusahaan yang saat ini digunakan sebagai warung makan milik Saiful Bahri di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Penundaan dilakukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan serta mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dengan pihak terkait.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menjelaskan penundaan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset secara humanis dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“KAI Daop 8 Surabaya memandang bahwa penyelesaian persoalan pemanfaatan aset harus dilakukan secara persuasif, melalui dialog dan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak terkait,” ujar Mahendro, Kepada Jurnalis Karimata Media.

Aset yang berada di KM 109+300 hingga KM 109+306 lintas non operasional Telang-Kalianget tersebut merupakan aset milik PT KAI yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 41 tanggal 16 November 2020 atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Apel Keberangkatan Patroli Safari Kepulauan

Menurut Mahendro, sebelumnya pengguna aset tersebut, Saiful Bahri, memiliki perjanjian sewa yang berlaku mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Juli 2024. Namun masa sewa telah berakhir dan hingga saat ini lokasi tersebut masih dimanfaatkan untuk usaha tanpa adanya ikatan kontrak atau perjanjian baru dengan PT KAI.

“Kami telah mengirimkan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga, serta surat pemberitahuan penertiban aset pada 23 Desember 2025 dan 12 Juni 2026,” katanya.

Selain melalui surat, pihak KAI juga telah mendatangi lokasi dan meminta pengguna aset untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan penertiban.

Mahendro menegaskan bahwa pengamanan dan optimalisasi aset negara yang menjadi tanggung jawab PT KAI tetap menjadi prioritas perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, KAI akan mempertimbangkan situasi di lapangan dan memberikan ruang komunikasi guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Baca Juga:  Guncangan Kuat M6,0 di Pulau Sapudi: Sejarah Gempa Sumenep Kembali Terulang

“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen menjaga aset negara yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun kami juga memahami pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, terutama pengguna aset yang telah berakhir masa kontraknya. Oleh karena itu, penertiban yang semula direncanakan dilaksanakan ditunda guna menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk berdiskusi lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan penundaan tersebut, KAI berharap pengguna aset dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk membangun komunikasi lebih intensif sehingga tercapai kesepahaman dan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

“KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap aset perusahaan yang masih dimanfaatkan pihak lain tanpa ikatan kontrak, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga aset negara,” pungkas Mahendro. (Anisa/Mel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *