Aksi Nekat Curat Motor di Robatal Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Dua orang terduga pelaku berinisial NM dan LH kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Robatal, Kamis (18/06/2026).

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan korban Solehudin atas hilangnya sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 yang diparkir di garasi rumahnya di Dusun Tarogen, Desa Jelgung.

“Korban melaporkan kejadian setelah mengetahui sepeda motornya hilang. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat dua orang tidak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut pada malam hari,” ujar AKP Eko kepada Karimata Media.

Baca Juga:  Ratusan Jemaah Haji Pamekasan Kloter 27–29 Resmi Berangkat dari Masjid Agung Asy-Syuhada

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, sementara korban baru menyadari kehilangan pada Senin pagi saat hendak menggunakan kendaraan tersebut.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas dua pelaku melakukan aksi pencurian di area garasi rumah korban,” tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman salah satu tersangka di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

“Keduanya diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Belum Ada Kepastian, Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Informasi BSU Januari 2026

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, BPKB dan STNK, rekaman CCTV, satu kunci palsu berbahan kunci ukuran 8, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

AKP Eko menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil barang milik korban secara sengaja menggunakan kunci palsu, dengan motif diduga karena faktor ekonomi.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Lumi/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *