Bejat! Paman di Kedungdung Sampang Tega Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak 2023

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

“Terduga pelaku berinisial S sudah kami amankan di Rutan Polres Sampang. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Dusun Kacodur, Desa Daleman,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Berdasarkan data laporan polisi, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga terakhir kali terjadi pada Minggu (26/4/2026). Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Pelinggian, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Tiket Terusan Madura United Hampir Habis, Pembelian Ditutup Saat Laga Pertama BRI Super League 2025/2026

AKP Eko menjelaskan, kejadian bermula saat korban seorang remaja putri berinisial IPS (14) sedang berbaring di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih balita. Terlapor S kemudian masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

“Terlapor diduga melakukan paksaan terhadap korban untuk melampiaskan nafsu. Meski korban sempat melawan dan menangis karena kesakitan, terlapor tetap melanjutkan aksinya dan membekap mulut korban agar tidak berteriak,” jelasnya.      

Peristiwa tersebut menyisakan trauma mendalam bagi IPS. Selain rasa sakit fisik, korban kini dilaporkan mengalami ketakutan psikis, terutama saat melihat atau bertemu dengan laki-laki.

Baca Juga:  Barang Bukti Gelang Emas Korban Jambret di Plakpak Resmi Dikembalikan

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian milik korban,” tambahnya.

Laporan ini secara resmi dibuat oleh pelapor berinisial AF (30), asal Desa Gunung Maddah, yang merasa keberatan atas perlakuan terlapor terhadap anggota keluarganya.

“Atas perbuatannya, terlapor kami terapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 415 huruf b KUHP. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi keadilan bagi korban.” Pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (Ainul/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *