Breaking News

Lapas Narkotika Pamekasan Usulkan 13 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. 

Usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan merupakan pemeluk agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik.

Baca Juga:  Munas PMI KE-XXII: Jusuf Kalla Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum

“Dari total 13 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Natal, terdiri dari 8 orang beragama Protestan dan 5 orang beragama Katolik,” katanya.

Ia menyampaikan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

“Rinciannya, 1 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 11 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bermain di Tambak Udang, Dua Bocah Asal Pamekasan Tenggelam dan Meninggal

Kusnan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif, taat terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *