KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Kota Pamekasan, pada Minggu malam (20/7/2025).
Ia diduga mencabuli siswi sekolah dasar berinisial NA berusia 10 tahun di rumah korban saat ibunya pergi ke sawah.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, AM diamankan hanya beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Tersangka sudah kami amankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Tentu, akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat,” tambahnya.
Sementara, kejadian memilukan itu terjadi pada Minggu siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, NA 10 tahun berada di rumah seorang diri karena ibunya sedang ke sawah. Saat kembali, sang ibu merasa curiga karena kamar anaknya terkunci dari dalam dan tidak ada jawaban saat dipanggil.
Setelah mendobrak pintu, sang ibu menemukan AM tengah merapikan pakaiannya di kamar putrinya. Pelaku sempat memohon agar kejadian itu tidak diceritakan kepada siapapun. Bahkan, ia diduga mengancam korban untuk bungkam.
Korban yang semula takut akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah dibujuk. Tak terima, keluarga langsung melapor ke Polres Pamekasan.
AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak.
“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Orang tua harus ekstra mengawasi anak-anak, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkasnya. (Ziyad/SL)