Balap Liar Dibubarkan, 62 Motor Diamankan Polres Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 62 unit sepeda motor dalam patroli antisipasi balap liar, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Jumat malam hingga Sabtu pagi (8/8/2026).

Patroli tersebut dilakukan Tim Patroli Hunting dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan, dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, S.H. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya balap liar dan kejahatan jalanan.

Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Kabupaten, tepatnya di depan Pendopo Pamekasan. Dalam penertiban itu, 62 kendaraan roda dua diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga:  Menu MBG Ditolak SMAN 2 Pamekasan, SPPG As-Salman Minta Maaf dan Siap Ganti

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat aksi balap liar.

“Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar selalu tertib berlalu lintas, melengkapi surat dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan tidak melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Yoni.

Baca Juga:  Bangunan Liar di Gang 9 Trunojoyo Dikeluhkan Warga, Ganggu Akses dan Timbulkan Bau Tak Sedap

Seluruh kendaraan yang diamankan kini dibawa ke Mako Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Patroli berakhir sekitar pukul 06.00 WIB dengan situasi wilayah hukum Polres Pamekasan tetap aman dan kondusif. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *