KARIMATA MEDIA, SAMPANG – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial F (34) dan AR (22), warga Kecamatan Kedungdung, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, tim URC Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F berhasil diamankan,” kata Fajri .
Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Vario 125 CC milik Sarudin digunakan oleh Roki, yang merupakan adik ipar korban. Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, Roki meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengunjungi rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Sepeda motor itu kemudian dibawa Roki hingga sore hari dan dikembalikan sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB setelah melaksanakan ibadah Magrib, Roki kembali membawa sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengunjungi rumah mertuanya.
“Roki kemudian tidak kembali ke rumah. Pada Minggu sekitar pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan dan diberitahu bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah mertuanya telah hilang,” ujar Fajri.
Motor tersebut diketahui terakhir diparkir dalam kondisi terkunci. Posisi sepeda motor menghadap ke timur dengan standar samping, sementara kunci kontak dalam keadaan tertutup dan setang terkunci ke arah kiri.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan F sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
“Dari hasil pengembangan, terduga pelaku lainnya berinisial AR juga berhasil diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung,” kata Fajri.
Polisi menduga F dan AR melakukan pencurian secara bersama-sama. Dalam aksinya, keduanya diduga merusak bagian kontak sepeda motor dengan cara menggunting kabel kontak dan menyambungkannya dengan kabel lainnya sehingga kendaraan dapat dihidupkan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 CC warna merah, STNK, dan BPKB kendaraan.
“Dua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Sukri/Ans)
Karimata Media Dinamika Madura