KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Seorang sopir bus mini berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa itu terjadi di sepanjang Jalan Nasional Kabupaten Sampang, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Sampang setelah pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satlantas.
Berdasarkan laporan korban berinisial SRM, peristiwa itu bermula saat korban hendak berangkat ke salah satu SMAN Favorit di Kota Pamekasan menggunakan bus mini yang biasa ditumpanginya. Namun, karena terlambat, korban memutuskan untuk pulang dan tetap berada di dalam bus yang berbalik arah menuju Tlanakan. Korban kemudian meminta sopir untuk menurunkannya ketika bus kembali melintas di depan rumahnya. Namun, permintaan tersebut diduga tidak diindahkan. Sopir justru terus melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya.
Dalam perjalanan memasuki wilayah Kabupaten Sampang, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Pelaku diduga beberapa kali meraba paha dan area sensitif korban saat mengemudikan kendaraan.
“Saat perjalanan kembali dari arah Surabaya, pelaku juga diduga meremas tangan korban,” ungkapnya.
Korban mengaku sempat berusaha melawan dan berulang kali meminta diturunkan. Namun, pelaku diduga mengancam tidak akan memulangkan korban sehingga membuatnya ketakutan dan menangis.
Di tengah perjalanan, korban kemudian merekam dugaan perbuatan pelaku menggunakan telepon genggamnya. Rekaman tersebut dikirimkan kepada bibinya untuk meminta pertolongan. Informasi itu akhirnya diteruskan kepada aparat hingga petugas Satlantas Polres Sampang menghentikan bus mini di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB anggota Satlantas Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sampang menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban. (Lumi/Hen)
Karimata Media Dinamika Madura