KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Antrean kendaraan pengangkut solar di SPBU Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dikeluhkan warga karena dinilai terlalu panjang hingga memakan bahu jalan. Kondisi tersebut bahkan disebut telah beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi.
Seorang warga Kecamatan Pasean, Subhan, mengaku antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis solar kerap mengular ketika banyak pembelian menggunakan jeriken. Menurutnya, saat tidak ada pengisian menggunakan jeriken, antrean kendaraan relatif lebih lancar dan stok solar masih dapat mencukupi kebutuhan kendaraan.
“Antrean SPBU terlalu panjang karena jeriken banyak. Kalau seharian tidak ada jeriken, untuk stok mobil aman. Tapi kalau ada jeriken, waktu tunggunya bisa empat sampai lima jam,” katanya saat mengudara di Radio Karimata FM 103.3, Jumat (17/7/2026) pagi.
Ia menuturkan, lamanya antrean membuat truk dump dan kendaraan lain yang bergantung pada solar memilih datang lebih awal, bahkan sebelum mobil tangki pengangkut BBM tiba di SPBU. Kondisi itu terjadi karena para sopir khawatir tidak kebagian solar.
“Tangki solar belum datang, antreannya sudah panjang karena takut tidak kebagian,” ujarnya.
Menurut Subhan, antrean kendaraan yang memanjang hingga menggunakan bahu jalan diduga menjadi penyebab terjadinya sejumlah kecelakaan lalu lintas di sekitar SPBU. Ia mengaku menyaksikan sendiri beberapa insiden yang terjadi selama bulan Juli.
“Dalam bulan ini sudah makan korban tiga kali, itu saya lihat sendiri. Tadi malam (Kamis,16/07/2026) juga ada kecelakaan, kemudian yang kemarin sampai dibawa ke Surabaya untuk operasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang berada di bagian paling belakang antrean atau ekor antrean menjadi titik yang paling rawan karena mudah tertabrak pengendara dari arah belakang.
“Kendaraan yang ada di paling belakang antrean ditabrak motor karena antrean sampai memakan bahu jalan,” katanya.
Subhan berharap pengelola SPBU Sotabar melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan agar antrean kendaraan tidak lagi mengganggu arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.
“Semoga ke depannya Pom Sotabar bisa mengevaluasi kejadian ini. Bagaimana caranya supaya tidak ada insiden lagi. Kasihan juga yang punya truk ditabrak dan kasihan juga yang menabrak.” Pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), pembelian BBM subsidi, termasuk solar, menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara bebas. Pengisian hanya diperbolehkan bagi konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan dan memiliki surat rekomendasi dari instansi atau pemerintah daerah sesuai sektor usahanya, seperti nelayan, petani, usaha mikro, serta sektor produktif lainnya. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume. (Bam/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura