Foto: Korban Penganiyaan. (Ist-Karimata)

Penganiayaan di Camplong, Pria Pukul Korban Pakai Kursi dan Kayu, Disertai Ancaman

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Dusun Cemkerrep, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang lansia, H. Jasmawi (75), menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa korban merupakan warga Dusun Cemkerrep, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong. Sementara terlapor berinisial MN (49), masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan berdomisili di alamat yang sama.

“Kasus ini sedang dalam penanganan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sangkaan Pasal 466 KUHP,” ujarnya saat dikonfirmasi gatekeeper Karimata Media, Jumat (03/04/2026) pagi.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berada di rumahnya. Tidak lama kemudian, terlapor MN datang untuk meminta air obat kepada korban. Namun korban menyuruh terlapor untuk mengambil sendiri, sehingga memicu emosi pelaku.

Baca Juga:  Misteri Kematian Bayi Syifa di Kangean, Polisi Pastikan Akibat Penganiayaan

“Pelaku merasa tidak terima, kemudian mengambil kursi besi dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bibir atas sebelah kiri korban,” jelasnya.

Kursi yang digunakan pelaku berupa kursi berbahan besi berwarna silver/abu-abu dengan dudukan dan sandaran berwarna pink. Setelah itu, pelaku keluar ke pekarangan rumah dan memanggil korban dengan nada ajakan carok serta mengancam akan membunuh korban, bahkan sempat mengeluarkan sebilah celurit dari sarungnya.

Situasi tersebut membuat korban terpancing emosi dan menghampiri pelaku. Namun, pelaku justru berlari ke samping musholla dan mengambil satu batang kayu jati berbentuk balok berwarna cokelat dengan panjang sekitar 110 sentimeter.

“Kayu tersebut kemudian dipukulkan ke arah korban sebanyak dua kali. Pukulan pertama mengenai pelipis kiri serta pipi kiri atau di bawah kantung mata, dan pukulan kedua mengenai lengan kiri korban saat menangkis,” terangnya.

Baca Juga:  Pelunasan Jemaah Haji Sumenep Tembus 1.418 Orang, Kepastian Berangkat Masih Menunggu Kanwil

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat pulang namun kembali mengancam korban dengan perkataan akan membunuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir kiri dan pelipis kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan di Puskesmas Kecamatan Camplong.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, pada hari yang sama sekitar pukul 13.45 WIB, tim Jatanras yang dipimpin Katim Jatanras berhasil mengamankan terlapor MN di wilayah Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.

“Saat ini terlapor telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kursi besi warna silver dengan dudukan dan sandaran warna pink serta satu batang kayu jati balok sepanjang kurang lebih 110 sentimeter. (Bam/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *