KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan mulai April 2026. Kebijakan ini menuai catatan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan agar tidak mengganggu pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam mengatakan kebijakan yang diterapkan setiap hari Jumat itu tidak boleh menjadi alasan bagi pejabat publik untuk menghindari konfirmasi dari wartawan. Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihambat dalam kondisi apa pun.
“Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Siapa pun dilarang keras menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta para pejabat publik tetap kooperatif meski sedang bekerja dari rumah,” tegasnya.
Pemerintah sendiri menerapkan kebijakan WFH guna menekan konsumsi energi, mengurangi polusi, serta meningkatkan efektivitas kerja. Meski demikian, ASN tetap diwajibkan produktif dan memberikan pelayanan prima, termasuk merespons kebutuhan informasi dari masyarakat dan media.
Anam menilai, pola kerja jarak jauh memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga kedalaman dan akurasi berita. Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap membuka akses komunikasi yang mudah bagi wartawan. Selain itu, PWI Pamekasan juga memberikan imbauan kepada perusahaan pers dan jurnalis agar tetap menjaga kualitas kerja di tengah skema WFH.
“Perusahaan pers harus memastikan kontrol keredaksian dan validasi data tetap berjalan ketat. Kualitas berita tidak boleh menurun hanya karena kendala koordinasi jarak jauh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya verifikasi lapangan sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang tidak bisa ditinggalkan.
“Observasi langsung tetap menjadi kunci utama dalam memastikan keakuratan informasi dan fakta di lapangan,” tambahnya.
Di sisi lain, PWI juga mengingatkan wartawan untuk tetap mengedepankan etika profesional saat berkomunikasi dengan ASN yang sedang menjalankan WFH.
“Sebagai pejabat publik, ASN berkewajiban mempermudah kerja pers. Sebaliknya, wartawan juga harus tetap menjalankan fungsinya secara etis di tengah skema kerja baru ini,” pungkasnya. (Anisa/Suk)
Karimata Media Dinamika Madura