KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Seluruh perusahaan di Kabupaten Pamekasan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi maupun bentuk usaha lainnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR sudah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.
“THR itu kewajiban perusahaan, bukan hadiah atau belas kasihan. Harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya. Saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata, Selasa (03/03/2026)
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
“Kalau di Pamekasan UMK sekitar Rp2,5 juta, misalnya baru bekerja dua bulan, berarti dua per dua belas dikalikan upah tersebut. Kalau sudah setahun atau lebih, ya satu bulan gaji penuh,” jelasnya.
Selain pekerja tetap, ketentuan juga mencakup pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir. Meski berstatus mitra, mereka tetap berhak mendapatkan bonus hari raya dari perusahaan aplikator.
“Untuk mitra aplikator memang bukan disebut THR, tapi bonus hari raya. Besarannya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan,” tambahnya.
Ahmad berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja terhadap kemajuan usaha.
“Perusahaan yang sudah berkembang jangan sampai melupakan peran pekerja. Hak mereka harus tetap dipenuhi sesuai aturan,” pungkasnya. (Sukri/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura