KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penjambretan dengan kekerasan yang berujung maut di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Pelaku berinisial UA (30) dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak ditangkap, setelah aksinya menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Wakil Kepala Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam.
“Pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian mengambil gelang emas yang berada di tangan kiri korban,” ujar Kompol Hendry saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Setelah berhasil merampas gelang emas model rantai dengan bandul durian, pelaku menendang sepeda motor Honda PCX warna putih yang dikendarai korban hingga kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi toko di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban perempuan bernama Sumriyah meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya mengalami luka berat dan ringan, termasuk dua anak yang saat itu turut dibonceng.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menambahkan, usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah timur. Dalam pelariannya, UA sempat menabrak sebuah mobil pikap hingga pelat nomor sepeda motornya terlepas dan tertinggal di tempat kejadian perkara.
“Berbekal rekaman CCTV, keterangan para korban, serta pelat nomor kendaraan yang tertinggal di TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” kata AKP Doni.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026. Saat dilakukan penangkapan, UA berusaha melawan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di bagian kaki.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor pelaku, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bam/Suk)
Karimata Media Dinamika Madura