Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati

Tunggu Aturan Baru, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Belum Ajukan UMK 2025

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Kabupaten Pamekasan masih menanti regulasi terbaru untuk mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. 

Proses ini penting mengingat UMK merupakan elemen krusial dalam kesejahteraan tenaga kerja serta stabilitas ekonomi daerah, terutama di tengah tahun politik yang memerlukan kehati-hatian dalam berbagai kebijakan publik.

Perubahan formula perhitungan UMK ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, hingga saat ini, Diskop UKM dan Naker Pamekasan belum melakukan pengajuan nominal untuk UMK tahun 2025. 

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menyatakan bahwa pihaknya menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian terkait. Menurutnya, aturan baru tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum pihaknya menyusun besaran UMK Pamekasan tahun depan. 

“Belum, kita menunggu aturan dari pemerintah pusat seperti apa, khawatir berubah,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Diskop UKM dan Naker Pamekasan berharap proses pembahasan UMK ini berjalan kondusif meskipun bersamaan dengan tahun politik. Batas waktu untuk penetapan UMK di tingkat provinsi dijadwalkan pada 21 November 2024, sementara tingkat kabupaten/kota paling lambat pada 30 November 2024.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pamekasan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.221.135. Jumlah ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan lebih kecil dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang sebesar Rp2.229.626. 

Dari segi posisi, UMK Pamekasan 2024 berada di urutan ketiga di Pulau Madura setelah Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan Nomor 188/606/KPTS/013/2023. (Ziyad/Lum)

Check Also

PMI Pamekasan Buka Bersama dan Santuni Yatim di Ramadan 1446 H

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan menggelar santunan anak yatim dan buka bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *