Breaking News
Jurnalis Pamekasan saat menyerahkan pamflet penolakan RUU Penyiaran. (Ist-Karimata)

Tuntut RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan Datangi Kantor DPR RI dan Dewan Pers

KARIMATA.NET, JAKARTA – Sejumlah jurnalis Pamekasan melakukan tindak lanjut penolakan revisi RUU Penyiaran ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa (21/05/2024).

Mereka diantaranya M. Khairul Umam (Kabar Madura), Dedi Priyanto (Inews TV), Mohammad Holil (Suara Pamekasan), dan Wahyudi (Newssatu).

M. Khairul Umam, Koordinator Lapangan mengatakan tujuan kedatangannya ke kantor DPR RI untuk menyerahkan pamflet tuntutan dan pernyataan sikap penolakan revisi RUU Penyiaran secara simbolis yang diterima Aryanto Pamdal DPR RI.

“Kami sudah menyerahkan secara simbolis ke Komisi I di depan Gedung Nusantara DPR RI,’’ katanya.

Pihaknya akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan revisi RUU Penyiaran ini dikabulkan. RUU Penyiaran ini jelas akan membunuh karakter kuli tinta, dan jelas membungkam kreatifitas wartawan/jurnalis.

Menurut Umam, tugas DPR seharusnya mensejahterakan rakyat bukan membungkam media. DPR harus belajar UU Pers Nomor 40 1999,’’ jelasnya.

“Kami akan tetap melawan sampai kapan pun. Kami tidak akan diam selama RUU Penyiaran menyesatkan dan membunuh karakter jurnalis/wartawan. Kembalikan RUU sebagaimana Amanat UU Pers,’’ tutupnya. (Melli/Suk)

Check Also

Gencatan Senjata Israel-Hamas Dimulai, Langkah Awal Menuju Perdamaian Setelah 15 Bulan Konflik Gaza

KARIMATA.NET, GAZA – Gencatan senjata antara Israel dan Hamas resmi diberlakukan pada Minggu (19/1/2025) pagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *