KARIMATA.NET, BANGKALAN – Kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya 4 orang di Pemakaman Bhuju’ Korong, Dusun Kwanyar, Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/01/2024) lalu terus bergulir.
IPDA Risna Wijayati, S.H., Kasi Humas Polres Bangkalan mengatakan pada Rabu (08/05/2024) Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan menyerahkan berkas perkara kasus dengan tersangka kakak beradik Hasan (40) dan Wardi (35) tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
“Iya betul, dari Satreskrim sudah menyerahkan berkas perkara termasuk barang buktinya juga ke Kejari Bangkalan,” kata Risna saat dikonfirmasi Gatekeeper Radio Karimata, Kamis (09/05/2024) pagi.
Hingga informasi ini dimuat, baru berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan. Sementara untuk jadwal persidangan kata Risna, akan diatur oleh Kejari Bangkalan.
“Kemarin itu baru berkasnya yang dilimpahkan, kalau tersangkanya masih di Mapolres, perkiraan Senin pekan depan baru akan kami serahkan,” tambah Risna.
Sebelumnya kedua tersangka sudah menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk reka ulang total 38 adegan pada 26 Februari 2024 lalu.
Seperti diketahui peristiwa yang menewaskan kakak beradik MTD dan MTJ, kemudian N dan H itu ramai diperbincangkan masyarakat. Dan informasinya banyak tersebar di aplikasi perpesanan WhatsApp.