KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Polres Pamekasan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin, Senin (15/1/2024).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Personel Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran dan ASN Polri Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ), terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
”Ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri”,ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (15/1/2024) pagi.
Ia melanjutkan, secara resmi 3 personel tersebut telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali menjadi masyarakat biasa.
“Adapun pelanggaran 3 pesonel itu adalah, untuk BRIGADIR Septian melakukan pelanggaran yaitu pengguna Narkoba dan Disersi (tidak masuk dinas melampaui batas) begitu juga dengan BRIPDA Dhimas. Sedangkan untuk BRIPKA Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan,” tambahnya.
Terdapat beberapa penekanan Kapolres Pamekasan, pertama terus cermati dan lakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat, untuk itu diharapkan kepada seluruh anggota dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.
Kedua terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat.
Ketiga prestasi yang sudah dicapai saat ini adalah hasil kerja keras kita bersama, oleh karena itu jaga dan pelihara, jangan dinodai dengan tindakan – tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya akan dapat menjatuhkan kredibilitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Adapun 3 personel tersebut adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Ba Sat Samapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, Ba Sat Samapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Firdauzi Ba Sat Samapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.