KARIMATA.NET, SUMENEP – Polsek Sumenep Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua warga Kecamatan Lenteng pada hari Jumat,(09/08/2024), sekitar pukul 11.15 WIB.
Pengungkapan ini terjadi di Jalan Trunojoyo Gang 2, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dua tersangka yang ditangkap adalah IM (28), warga Dusun Bukakak, Desa Elak Daya, Kecamatan Lenteng, dan MR (24), warga Dusun Jebun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok Surya 12. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yakni Oppo A53 berwarna hitam dan Oppo A58 berwarna biru.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Anggota Polsek Sumenep Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sepanjang Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama tiga anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Saat petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi, salah satu dari mereka langsung membuang bungkus rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas.
“Setelah petugas menunjukkan bungkus rokok yang berisi sabu tersebut, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka,” tambah AKP Widiarti.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Ainul)