KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kantor Bersama Samsat Pamekasan optimis capaian target selama pemutihan Pajak Kendaraan di tahun 2024 melampaui target yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim.
Abdur Rahman Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Pamekasan menyampaikan telah ditargetkan untuk mencapai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 74.080.000.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 31.610.000.000. Selain itu, target Pendapatan Asli Provinsi (PAP) adalah sebesar Rp 10.000.000, Retribusi Jasa Umum (RJU) sebesar Rp 28.000.000, dan target Pendapatan Lain-lain (PLL) sebesar Rp 131.000.000.
Dengan total target penerimaan sebesar Rp 106.069.000.000, Abdur Rahman optimis bahwa target ini dapat tercapai, bahkan melebihi angka yang ditetapkan. Optimisme ini didasarkan pada tingginya antusiasme masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak selama masa pemutihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Melihat tingginya partisipasi masyarakat, kami yakin bahwa target penerimaan tahun ini akan terpenuhi. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan,” tegasnya
Dengan adanya pemutihan pajak ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Pamekasan dan sekitarnya. (Ziyad/Ayg)