KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengembalikan belasan kendaraan bermotor hasil curian yang dilakukan oleh pasangan suami istri, pada Senin (04/03/2024).
AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan mengatakan, Polres Pamekasan telah mengembalikan sekitar 15 kendaraan bermotor hasil curian pasutri yang beraksi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu Polres Pamekasan telah mengungkap kasus curanmor, setelah ditangkap kami identifikasi semua kendaran yang kita amankan, dan kami kembalikan ke pemiliknya,” tegasnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (04/03/2024) siang.
Ia menyampaikan, 15 orang pemilik kendaraan tersebut telah didatangkan ke Polres Pamekasan untuk mengambil kendaraannya dengan membawa surat laporan polisi dan bukti kepemilikan kendaraan tanpa dipungut biaya.
“Pemiliknya sudah kita undang, alhamdulillah 15 korban curanmor bisa menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan,” tambahnya.
Saat penyerahan sepeda motor, Kasat Reskrim Polres Pamekasan dan Kasi Humas berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tidak memarkirkan motor sembarangan dan menggunakan kunci ganda untuk pengaman.
“Jika mengalami kejadian pencurian agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat,” tegasnya.
Secara simbolis kendaraan sepeda motor diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan kepada Sapto Wahono, warga Perum Nyalabu Indah Blok G no 7, Kabupaten Pamekasan sebagai perwakilan.
Sementara itu, Sapto Wahyono selaku perwakilan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Polres Pamekasan dan merasa bersyukur sepeda motornya bisa kembali.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon cepat laporan dan mencari motornya yang hilang, terima kasih juga kepada Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim beserta semua anggota polisi yang telah menemukan sepeda motor saya, dan sekarang sepeda motor dikembalikan kepada saya dengan gratis tanpa biaya apapun,” ujar nya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan menangkap dua pelaku curanmor yang merupakan pasangan suami istri masing-masing berinisial AS (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Selain itu kepolisian juga menangkap penadah berinisal MQ (27) warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan.