KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyerahkan santunan sebesar Rp 46 Juta kepada keluarga Alm. Mistariadi, Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) 004 Desa Konang Galis Pamekasan yang gugur saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Mohammad Halili, Ketua KPU Pamekasan mengatakan pihaknya menyerahkan bantuan tersebut kepada keluarga almarhum untuk santunan kematian dan untuk biaya pemakaman.
“Bantuan biaya pemakaman dan santunan kematian badan adhoc kepada almarhum Mistariadi PKTPS 004 Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 46 Juta sudah kami transfer ke rekening Maryatun (istri almarhum Mistariadi, red),” ucapnya.
Ia merinci bantuan tersebut diantaranya Rp 36 Juta untuk santunan dan Rp 10 Juta untuk biaya pemakaman.
“Kami dari KPU juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya Mistariadi yang telah gugur saat bertugas sebagai PKTPS 004 Desa Konang,” tambahnya.
Halili menegaskan bahwa santunan yang diberikan tersebut sama sekali tidak ada pemotongan dan pihaknya memberikan penuh kepada keluarga almarhum.
“Ini memang sudah menjadi kepedulian KPU kepada penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja.” Pungkasnya.