5 Tahun DPO Kasus Pembunuhan Batu Bintang Berhasil Ditangkap

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial HY yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, yang terjadi pada 2022.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. mengatakan, tersangka HY ditangkap di Kabupaten Jember pada 1 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar satu bulan untuk melacak keberadaan tersangka.

“Terhadap saudara HY, kami melakukan penangkapan pada tanggal 1 Oktober 2026 di Jember. Proses penyelidikan kurang lebih sekitar satu bulan untuk mencari yang bersangkutan,” ujar Yoyok.

Baca Juga:  Laka Lantas di Jalan Raya Tamberu, Batumarmar, Pamekasan: Kedua Pengemudi Sepakat Berdamai

Dalam perkara tersebut, sebelumnya polisi telah memproses dua tersangka lainnya, yakni HM dan SL. Salah satu tersangka, SL, disebut telah mendapatkan putusan hukuman seumur hidup.

Yoyok menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada awal Maret 2022. Saat itu, ketiga korban disebut sedang mencari keberadaan seseorang, namun tidak ditemukan.

“Ketika mereka duduk di depan rumah, melintas pelaku bersama istrinya. Selanjutnya dikejar oleh para pelaku. Saudara HM dan SL menggunakan mobil, sedangkan saudara HY menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Saat pengejaran berlangsung, korban kemudian ditabrak hingga terjatuh. HM selanjutnya melakukan pembunuhan menggunakan celurit, sedangkan HY menyerang korban menggunakan senjata tajam pada bagian lengan kanan dan leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Ketua DPRD Pamekasan Hadiri Wisuda Dubaja IBOS

“Motifnya kesal karena didiskualifikasi calon kepala desa,” tegas Kasat.

Dengan tertangkapnya HY, polisi menyatakan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah diproses hukum. Yoyok menegaskan, penyidik masih menyelesaikan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Alhamdulillah saat sekarang ini sudah kita tuntaskan. Yang bersangkutan telah menjalani proses penyidikan dan insyaallah jika sudah selesai akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Ag/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *