Talkshow Bersama Dinkes Pamekasan. (Doc-KarimataMedia)

Dinkes Pamekasan Ajak Masyarakat dan Keluarga Peduli ODGJ

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ tidak selalu mengalami gangguan jiwa berat.

Kondisi tersebut juga dapat berada pada tingkat sedang hingga ringan, sehingga masyarakat diminta tidak memberikan stigma maupun menjauhi pasien.

Dokter Spesialis Jiwa RSUD Smart Pamekasan, dr. Indriana Lestari Ningtias, Sp.KJ, menjelaskan, gangguan jiwa berat ditandai dengan terganggunya kemampuan seseorang dalam menilai realita sehingga tidak lagi mampu melihat kondisi secara realistis.

“Gangguan jiwa berat ketika seseorang memiliki daya dalam menilai realita yang sudah tidak realistik lagi, sehingga bisa mengalami halusinasi, tidak mampu merawat diri, tidak mandi, serta mengalami gangguan limitasi atau tidak mampu membandingkan mana yang baik dan buruk,” jelasnya.

Menurutnya, ODGJ tidak hanya berkaitan dengan kondisi psikotik, tetapi juga dapat berupa depresi, kecemasan, gangguan kepribadian hingga trauma. Karena itu, pasien perlu segera mendapatkan penanganan agar kondisinya dapat membaik.

“Jadi segera berobat supaya bisa lebih baik. ODGJ tidak hanya yang mengalami psikotik saja, tapi ada juga depresi, cemas, gangguan kepribadian dan trauma. Jangan dijauhi, tapi dibantu,” ujarnya.

Selain ODGJ, terdapat pula istilah ODMK atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan. Perbedaannya, ODMK masih memiliki kemampuan untuk mengatasi dan mengendalikan masalah yang dialaminya. Namun, ketika sudah tidak mampu mengatasinya, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi gangguan jiwa.

Indriana juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga, karena masih terdapat keluarga yang merasa malu ketika memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Pasien ODGJ juga membutuhkan pengobatan dan terapi secara rutin.

Baca Juga:  Valen Akbar Jadi Kebanggaan Pamekasan, Sukses Finish di Posisi Kedua DA7

Sementara itu, Koordinator Seksi Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, H. Rofiqi, S.Kep., Ns., M.AP., mengatakan stigma masyarakat maupun keluarga terhadap ODGJ masih menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani bersama.

“Harapannya keluarga yang mempunyai ODGJ tidak trauma, pasien bisa mendapatkan perawatan yang baik sehingga tahap pemulihannya lebih cepat. Kita harus aktif bersama bagaimana pasien dapat tertangani dan mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.

Rofiqi meminta keluarga maupun masyarakat memperhatikan perubahan perilaku pada seseorang. Jika ada anggota keluarga atau tetangga yang menunjukkan kondisi tidak seperti biasanya, seperti sering merenung dalam waktu lama, disarankan segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan skrining.

“Kalau ada sanak famili atau tetangga yang tidak seperti biasanya, seperti merenung lama, keluarga perlu membawa pasien ke puskesmas terdekat untuk diskrining apakah ada gangguan atau tidak, sehingga bisa mendapatkan perawatan lebih awal,” tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan kondisi pasien kepada puskesmas. Jika pasien tidak memungkinkan untuk dibawa, petugas dapat mendatangi rumah pasien untuk melakukan penanganan awal.

Dalam penanganan ODGJ, Rofiqi menegaskan pemasungan tidak diperbolehkan. Pamekasan sempat mencapai kondisi bebas pasung pada 2025 hingga awal 2026, namun sejak April kembali ditemukan kasus pemasungan terhadap pasien yang sebelumnya telah sembuh.

“Pemasungan sebenarnya tidak diperbolehkan, bahkan dilarang dalam peraturan Kementerian. Kita sempat bebas pasung di Pamekasan tahun 2025 hingga awal 2026, tetapi bulan April mulai ada repasung, pasien yang sudah sembuh dipasung lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Ibu, Kepala SRMP 29 Pamekasan: Ibu Pilar Utama Keluarga dan Pembangunan

Dinkes Pamekasan bersama tim Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di masing-masing kecamatan terus melakukan pendekatan kepada keluarga yang belum kooperatif. Tim mendatangi rumah pasien dan memberikan pemahaman agar keluarga bersedia menerima pengobatan maupun rujukan.

Rofiqi menyebut, sejak 2023 terdapat sekitar 30 pasien yang sebelumnya dipasung, bahkan beberapa di antaranya sudah bekerja di luar negeri dan berkeluarga.

“Saat ini dari bulan Maret hingga sekarang masih ada 8 pasien yang dipasung. Kita sudah mendatangi rumahnya dengan tim, tetapi pihak keluarga belum berkenan untuk melepas,” katanya.

Sebagai bagian dari penanganan, Dinkes Pamekasan juga telah bekerja sama dengan RS Menur Surabaya dan RSJ Lawang untuk pasien yang mengalami kondisi mengamuk dan tidak dapat ditangani di daerah, dengan masa terapi dan pengobatan sekitar 15 hingga 20 hari.

Untuk pelayanan awal, pasien dapat dibawa ke puskesmas. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke RSUD Smart Pamekasan.

Dinkes Pamekasan berharap ke depan tersedia shelter khusus untuk penampungan pasien ODGJ. Rencananya, pada 2027 pasien ODGJ dapat ditampung di lokasi sekitar kantor Sumbangsih Dinas Sosial Pamekasan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan persoalan penyakit tidak menular dan ODGJ dapat menghubungi layanan Dinkes Pamekasan di 087 811 150 202. (Mel/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *