Kebebasan Pers Jadi Sorotan, Ketua PWI Pamekasan Ingatkan Ancaman Bagi Penghalang Jurnalistik

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi insan jurnalistik menjadi salah satu sorotan dalam media gathering HUT ke-37 Karimata Media yang digelar di Azana Hotel Front One Pamekasan, Rabu (30/9/2026) malam.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam menegaskan bahwa insan pers memiliki ruang dan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Khoirul Anam.

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Baca Juga:  Madura United Incar Poin Penuh Lawan Borneo FC

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan, pihak yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tantangan dunia media yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi membuat insan pers dituntut tetap profesional, sekaligus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Dr. Taufik, menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang tetap berjalan dalam koridor regulasi.

Menurutnya, pemerintah memiliki fungsi untuk mengatur agar penyebaran informasi dapat berlangsung dengan baik. Namun, ia juga mengakui bahwa dinamika informasi di Pamekasan cukup tinggi sehingga keberadaan wartawan memiliki peran penting dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tim Gegana Temukan Barang Bubuk Mesiu di TKP Meledaknya Potas 

“Selama tidak bertentangan dengan regulasi, kami welcome,” ujarnya.

Ia menilai komunikasi yang baik antara pemerintah dan media diperlukan agar penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara konstruktif, sekaligus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Media gathering dalam rangka HUT ke-37 Karimata Media tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi dan komunikasi antara Karimata Media, pemerintah daerah, insan pers, stakeholder, serta para mitra.

Memasuki usia ke-37, Karimata Media diharapkan terus konsisten menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan menjunjung kebebasan pers, memperhatikan regulasi, serta menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. (Fauzi/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *