Kerugian Negara Rp19,7 Miliar, Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan sebanyak 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, serta dua unit telepon seluler hasil penindakan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (30/7/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 58 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 29,33 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 19,74 miliar.

Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus sebagai industrial assistance untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang kuat dan berdaya saing,” kata Novian.

Baca Juga:  Pengeroyokan Perempuan di Ketapang Viral, Korban Diduga Disiram Sambal ke Kemaluan hingga Pakaian Dalam Robek

Menurut Novian, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.

Karena itu, selain melakukan penindakan, Bea Cukai Madura juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara sekaligus menghambat perkembangan industri rokok yang taat aturan,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga barang kehilangan bentuk dan sifat hakikinya serta tidak dapat digunakan kembali. Mengingat jumlah barang yang sangat besar, proses pemusnahan secara keseluruhan dilaksanakan di fasilitas PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, hingga 31 Juli 2026.

Baca Juga:  Wasit Asal Madura Unjuk Kualitas di Ajang SEA Games 2025

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Satpol PP Pamekasan, perwakilan  Polres  Pamekasan, dari Kodim 0826 Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Subdenpom V/4-3 Pamekasan, jajaran Kementerian Keuangan Satu Madura, serta insan pers.

Novian berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Kami mengimbau agar tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” tutupnya. (Yanto/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *