KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Kabupaten Pamekasan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengantisipasi adanya pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.
Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, mengatakan posko tersebut mulai aktif dan siap menerima laporan pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
“Kami sudah siapkan ruangan khusus di kantor untuk menerima pengaduan. Mulai hari ini, Selasa (03/03/2026) sudah aktif,” ujarnya. Saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata.
Posko pengaduan berlokasi di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Jalan Raya Penglegur via Islamic Center , Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Adapun jam layanan dibuka setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0852-5992-4482.
Menurut Ahmad, pengaduan yang masuk akan melalui proses assessment dan mediasi terlebih dahulu antara pekerja dan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi melalui pengawas ketenagakerjaan.
“Kami di kabupaten menampung dan memfasilitasi mediasi. Untuk sanksi itu kewenangan provinsi,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan posko ini dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mendorong perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.(Sukri/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura