Mobil Dinas. (Ilustrasi-Karimata Media)

Mobil Dinas Saat Libur Nataru, Ini Penegasan Pemkab Pamekasan

KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Penggunaan mobil dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 masih diperbolehkan, selama digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurahman, saat dikonfirmasi jurnalis Karimata Media.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan tanggung jawab pejabat merupakan hal yang sah dan diperbolehkan. Namun, pemanfaatan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk berlibur, jelas tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Madura United Lolos ke Semifinal AFC Challenge League! Tainan City Ditaklukkan 3-0

“Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan kedinasan sah-sah saja. Tapi kalau dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk liburan, itu tidak boleh,” tegas Taufikurahman kepada Jurnalis Karimata Media, Senin (29/12/2025).

Ia mengakui bahwa hingga saat ini tidak ada surat edaran khusus yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas selama libur Nataru. Kendati demikian, para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tetap memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Surat edaran soal pelarangan penggunaan mobil dinas saat liburan memang tidak ada, Mas. Tapi mereka pasti tahu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jatim Kunjungi Lokasi Bencana Pamekasan

Taufikurahman menekankan bahwa aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas dan menjadi kewajiban setiap ASN. Oleh karena itu, meski tanpa surat edaran resmi, para pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan diminta tetap menjaga etika dan integritas dalam menggunakan fasilitas negara.

“Ketaatan terhadap aturan penggunaan mobil dinas itu sudah menjadi kewajiban ASN. Jadi meskipun tidak ada edaran, harus tetap dipatuhi,” pungkasnya. (Sukri/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *