KARIMATA.NET BANGKALAN – Dua oknum pegawai Pemkab Bangkalan, masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), digerebek Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengonsumsi sabu di Kantor Kecamatan Modung, Senin (4/8). Mereka tak ditahan, namun langsung dipindahkan ke tempat rehabilitasi.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto membenarkan bahwa empat orang pengguna sabu itu telah menjalani asesmen untuk rehabilitasi.
“Untuk empat orang yang diamankan itu dilakukan asesmen (rehabilitasi) karena mereka merupakan pengguna narkotika,” jelas Iptu Kiswoyo, Kamis (7/8).
Mereka adalah WTW (54), ASN asal Surabaya; HP (42), THL warga Modung; SF (40), diduga pengurus KONI Bangkalan; dan BR (42), warga Modung.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua pengedar sabu yang merupakan pemasok kepada keempat pengguna.
Keduanya adalah MAN (33) dan WI (44), warga Modung yang disebut bekerja sama menjual sabu. MAN diketahui anak buah WI dan diupah Rp100 ribu per poket.
“MAN dan WI sedang kami proses secara hukum. Saat penggerebekan rumah WI, kami temukan sabu seberat 5,4 gram siap edar,” tambahnya.
MAN dan WI kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ainul/Faz)
Karimata Media Dinamika Madura