Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis JTV Pamekasan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus intimidasi terhadap jurnalis televisi di Pamekasan memasuki babak akhir. Berkas perkara atas dugaan intimidasi yang dialami Abdurahman Fausi, jurnalis JTV Madura, kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah Polres Pamekasan menetapkan seorang pedagang buah asal Kecamatan Proppo bernama Abdullah sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pelaku intimidasi terhadap Fausi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Dibanding 2024, Kekeringan di Pamekasan Tak Lagi Meluas

AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah rampung dan siap dikirim ke kejaksaan.

“Berkas perkara terkait intimidasi jurnalis JTV sudah selesai semua, tinggal ngirim ke Kejaksaan,” tegas AKP Doni, Senin (21/4/2025).

Baca Juga:  Pelunasan Jemaah Haji Sumenep Tembus 1.418 Orang, Kepastian Berangkat Masih Menunggu Kanwil

Dirinya menambahkan, pelimpahan berkas direncanakan akan dilakukan dalam minggu ini. Setelah itu, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk proses persidangan.

AKP Doni juga menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum yang adil.

“Kami tidak main-main dan tidak pandang bulu. Kalau terbukti bersalah, pasti akan kami proses,” ujarnya. (Fauzi/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *