Kran Air Mampet. (Ilustrasi)

Segera Lapor Ombudsman, Pelanggan PDAM Pamekasan Krisis Air, Layanan Minim Ngalir 2 Hari Sekali

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Dampak musim kemarau tahun 2026 tidak hanya dirasakan oleh warga desa di sejumlah wilayah Pamekasan, namun warga kota harus lebih bersabar khususnya pelanggan PDAM Pamekasan.

Selain karena alasan kerusakan pompa dan saluran pipa, alasan kendala distribusi air PDAM saat ini karena defisit air disebabkan sumber air di beberapa pompa PDAM susut.

“Terpaksa kita bagi bergantian ke wilayah pelanggan agar bisa teraliri air, kadang 2 hari sekali,” Ujar Mussawir petugas tehnis PDAM kepada Jurnalis karimata.

Ia juga bilang, pihaknya juga membantu pelanggan dengan cara distribusi air langsung atau grojok air tangki atau juga dengan sistem dorong Conor

“Ya sebagian air gak sampai ke pelanggan di hilir seperti kelurahan Bartim, jadi di grojok dengan air tangki atau didorong dengan mesin Conor dari sambungan pipa air,” Jelasnya.

Kondisi ini membuat pelanggan krisis air, seperti pengakuan Bu Yessy pelanggan di Jalan Trunojoyo Pamekasan. “Sudah berhari-hari berjuang mendapatkan hak kami (air), padahal bak mandi saya sudah besar tapi tak cukup mas, bingung,” katanya kepada Radio Karimata.

Hal yang sama disampaikan Bu Diah. “Air tidak hanya untuk mandi mas tapi untuk cuci dan kebutuhan lain, ini sudah seminggu tidak cuci baju, nyala air dua hari sekali tak pernah cukup jadi berhemat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kombes Pol Dirmanto: Secara Umum Pemilu Di Madura Aman, Media Bantu Sejukkan Suasana

Pak Romy warga Perum Gentengkali Bartim melengkapi keluhan pelanggan. “Capek kita sudah mengeluh tanpa ada solusi dari PDAM, nyala hanya beberapa hari, kabarnya dibagi waktu dengan pelanggan daerah lain, harusnya dibantu tangki tapi saat warga standby, namun jika tidak tahu ya gak kebagian air. ini harus ada laporan resmi kita temui PDAM jika perlu pihak yang bisa mengadvokasi hak konsumen ini, karena persoalan PDAM bukan hanya saat musim kemarau saja, sudah sering sekali terjadi bahkan meski di musim hujan, bisa cek testimoni mas ke pelanggan di Pamekasan, sangat keterlaluan layanan PDAM mas, semoga ada solusi jangka pendek dan jangka panjang” keluhnya, Jumat (16/10/2026).

Sementara Syamsul Arifin Direktur PDAM Pamekasan saat dimintai konfirmasi melalui handphonenya hanya bertanya lokasi air mampet tersebut serta menjawab akan mengecek di lokasi yang disampaikan pelanggan.

“Daerah mana saja itu mas?, baik kami akan cek di lokasi tersebut,” jawab Syamsul singkat, Jumat (16/10/2026) pagi.

Alasan PDAM kondisi ini terjadi selama musim kemarau yang terdampak kekeringan. Sedang Data dari BPBD Pamekasan, wilayah terdampak kekeringan sebanyak 82 desa yang tersebar di 11 kecamatan mengalami kekeringan, dari 281 dusun yang terdampak, terparah di wilayah utara, seperti Kecamatan Waru, serta sebagian wilayah selatan seperti Tlanakan dan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Telur Berhamburan, Usai Pick Up Ditabrak Dump Truck di Suramadu

Namun bagaimanapun harus ada solusi terbaik untuk memenuhi hak dan kewajiban Pelanggan dengan penyedia jasa PDAM.

Seperti kata Elnisa Chitria Asisten Ombudsman RI menjelaskan, Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berbunyi  bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas, adil, dan berkesinambungan. Air bersih masuk dalam kategori pelayanan publik karena merupakan sesuatu yang diperlukan oleh orang banyak. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban memastikan ketersediaan dan distribusi air bersih melalui badan usaha milik daerah seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Bahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.

Ia menambahkan, Ombudsman RI sebagai Lembaga yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan penyediaan air bersih dan berwenang menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, seperti pelayanan yang tidak transparan, diskriminatif, berlarut-larut, atau tidak sesuai dengan standar.

“Sehingga melalui mekanisme pengawasan ini, masyarakat memiliki tempat untuk memperjuangkan haknya apabila merasa dirugikan sebagai Masyarakat yang menggunakan layanan dari PDAM,” pungkasnya.

Catatan Karimata, kondisi tersebut sering dikeluhkan warga dari wilayah kota, Tlanakan, Pademawu dan Desa Nyalabuh.  (Hendra/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *