Korban Saat Dirawat di RSUD Pamekasan. (Ist-KarimataMedia)

Polres Pamekasan Dalami Dugaan Penganiayaan Anak di Pondok Pesantren

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Batumarmar.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tamberu bersama Bhabinkamtibmas telah mendatangi rumah korban MA pada Senin (05/10/2026) untuk mendalami informasi sekaligus memastikan kondisi korban.

“Personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.

Baca Juga:  Angin Kencang Hantam Jrengik, Tiga Pohon Raksasa Tumbang

Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (28/09/2026) di lingkungan Pondok Pesantren di Kecamatan Batumarmar. Peristiwa tersebut diketahui orang tua korban, AR, pada Jumat (02/10/2026) saat menjenguk korban dan mendapati kondisinya sakit.

Saat ini, korban menjalani perawatan medis di RSUD Pamekasan. Sebagai informasi pelengkap, kepolisian juga telah memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum untuk mendukung proses pembuktian hukum.

Karena korban masih di bawah umur, pihak kepolisian telah mendampingi keluarga dan mendorong agar laporan resmi disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Bayi

“Kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganannya dapat dilakukan secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan perlindungan anak,” jelas Evan.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait kasus tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada kepolisian. Penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum. (Mel/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *