Terungkap Setelah Anak Melahirkan, Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengamankan pria berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial S.A.J (13) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga atau perkosaan terhadap anak kandung tersebut terjadi sebanyak dua kali dengan waktu berbeda pada awal tahun 2026.

“Pada kejadian pertama, waktunya sekitar awal tahun 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke kamar korban saat situasi sepi dan kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat itu korban tidak berani melawan karena takut dipukul oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya,” jelas IPDA Yoni, Kamis (20/8/2026) malam.

Sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, pelaku diduga kembali masuk ke kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB dan melakukan perbuatan serupa. Dalam kejadian kedua tersebut, korban kembali tidak berani melawan karena takut terhadap pelaku.

Baca Juga:  Atlet Aeromodelling Pamekasan Juara 1 di F2D

“Kemudian, pada hari Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang berada di kamar mandi tanpa disadari telah melahirkan seorang bayi laki-laki. Bayi tersebut saat dilahirkan sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ungkapnya.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya yang berinisial H bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni pelaku berinisial S.

“Bayi laki-laki yang telah meninggal dunia tersebut kemudian dimakamkan pada Minggu, (16/08/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pemakaman umum di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” tambahnya.

IPDA Yoni mengatakan, tim penyidik Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan sejumlah tindakan, diantaranya mengamankan terduga pelaku berinisial S, serta melakukan Visum Et-Repertum terhadap korban anak berinisial S.A.J di RS Bhayangkara Pamekasan.

“Penyidik dan penyidik pembantu akan melanjutkan proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tahap pertama,” katanya.

Baca Juga:  PWI Pamekasan Dorong Sinergi Pentahelix untuk Madura, Tekankan Etika dan Kompetensi Jurnalis

Terduga pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

“Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut,” pungkas IPDA Yoni.

Dalam rilis kepolisian, Pasal 473 Ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Sementara berdasarkan Ayat (9), pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (4). (Bam/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *