KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandung, kondisi kejiwaan DA, ibu yang diduga menusuk anaknya hingga meninggal dunia di Pademawu, Pamekasan, kini menjadi perhatian serius penyidik.
Satreskrim Polres Pamekasan menemukan adanya riwayat perawatan kejiwaan yang pernah dijalani DA. Polisi pun tidak langsung menempatkan tersangka di ruang tahanan umum, melainkan mengamankannya di ruang khusus Satreskrim dengan pengawasan personel Polwan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan, berdasarkan rekam medis dari Dinas Kesehatan, DA pernah menjalani perawatan kejiwaan pada 2020. Kondisinya sempat membaik, namun kembali mengalami gangguan pada 2023.
“Untuk tersangka sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penanganannya masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Yoyok.
Menurutnya, kondisi tersangka juga terlihat ketika penyidik mencoba berkomunikasi dengannya. DA disebut lebih banyak diam dan menunjukkan tatapan kosong.
Karena itu, polisi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan.
Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh hari. Hasil observasi dan visum dari RSJ Lawang nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, DA diduga menusuk anak kandungnya, TD, yang masih berusia 10 tahun, menggunakan pisau dapur di rumahnya di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Senin (17/08/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat kejadian, korban dan tersangka diketahui berada berdua di dalam rumah. TD mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bahu kiri serta luka tusuk pada bagian punggung dan pinggul.
Korban sempat dibawa ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Secara hukum, DA disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi kini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi DA. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan penghentian proses penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum dan penanganan selanjutnya melalui rehabilitasi oleh pihak terkait. (Fauzi)
Karimata Media Dinamika Madura