Foto: Ilustrasi. (dok-Karimata)

Residivis Baru Bebas Bacok Paman dan Adik Kandung di Sampang, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Seorang pria berinisial LR (38), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dhalem, Kecamatan Sampang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap dua anggota keluarganya sendiri, Selasa (7/7/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dhalem. Korban berinisial J (47) dan SA (23), sedangkan terduga pelaku adalah LR (38) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.

“Korban J mengalami luka robek di bagian leher bawah telinga kanan sepanjang sekitar 20 sentimeter dan luka robek di bagian perut hingga usus terurai. Sementara korban SA mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan sepanjang sekitar 10 sentimeter. Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Baca Juga:  Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Pamekasan Minta Pengawasan Bersama

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penganiayaan dipicu konflik yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku. Perselisihan yang sering terjadi memuncak pada malam kejadian hingga berujung perkelahian. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga menggunakan sebilah calok yang biasa digunakan untuk membelah kelapa atau bambu.

Baca Juga:  Anak Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD, Ijazah TK Tidak Wajib

“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas sekitar 10 hari lalu. Korban J merupakan paman pelaku, sedangkan korban SA adalah adik kandung pelaku,” ujarnya.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, berkat kesigapan Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Sampang Kota, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Sampang. Sementara Unit Intelkam, Satreskrim, dan Polsek Sampang Kota masih melakukan pengawasan serta penggalangan untuk mengantisipasi adanya aksi balasan dari kedua belah pihak.” Pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *