Bupati Pamekasan, K.H. Kholilurrahman

Bupati Pamekasan Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 800.1.5/55/432.403/2026 yang mulai berlaku 1 April 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD diminta melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dengan menerapkan pola kerja fleksibel antara WFO dan WFH.

Disebutkan, pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing perangkat daerah.

“WFH ini kami terapkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat layanan digital pemerintahan,” kata Bupati Pamekasan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pamekasan Buru Oknum Pengacara Berstatus DPO

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kontinuitas layanan publik, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, serta menekan tingkat polusi akibat mobilitas pegawai. ASN juga didorong untuk menerapkan pola kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran.

“Setiap perangkat daerah diminta mengatur komposisi ASN yang menjalankan WFH dan WFO secara proporsional, serta melaporkannya setiap bulan ke BKPSDM,” tambahnya.

Pemkab juga mendorong penguatan layanan digital melalui penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Bagi perangkat daerah yang belum memiliki infrastruktur digital, pelaksanaan tugas disesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Untuk menjaga pelayanan publik tetap optimal, unit layanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga kebersihan dan ketertiban umum tetap wajib WFO. Sementara pejabat tertentu juga dikecualikan dari kebijakan WFH,” lanjutnya.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara ketat. ASN yang menjalankan WFH maupun WFO wajib melakukan absensi melalui aplikasi e-pakon serta menginput kinerja harian lengkap dengan dokumen pendukung.

Baca Juga:  Asap Selimuti Pamekasan, Diduga Akibat Pembakaran Jerami Jelang Musim Tembakau

“ASN yang bekerja dari rumah juga harus memastikan seluruh peralatan listrik di kantor dalam kondisi mati dan aman,” tambahnya.

Pemkab Pamekasan juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Selain itu, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, sepeda, atau transportasi umum saat bekerja dari kantor.

“Setiap perangkat daerah juga diminta menghitung efisiensi anggaran dari kebijakan ini, terutama penghematan biaya operasional seperti listrik, air, telepon, dan kebutuhan kantor lainnya,” ujarnya.

Kebijakan transformasi budaya kerja ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan menyosialisasikan aturan tersebut kepada ASN di lingkungan masing-masing serta melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati Pamekasan paling lambat tanggal 1 setiap bulan berikutnya melalui sistem pelaporan yang telah disediakan. (Bam/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *