KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebagian petani tembakau di Pamekasan sudah memulai panen, namun hingga 8 Agustus 2025 belum ada satu pun pabrikan yang mengajukan pembelian ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Raihan Akbar, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan jumlah pembelian dari pabrikan manapun.
“Hingga tanggal 8 Agustus, belum ada informasi maupun pengajuan resmi dari pabrikan terkait pembelian tembakau ke Disperindag Pamekasan,” tegasnya kepada Radio Karimata, Jumat siang.
Ia menyebutkan, seluruh gudang pabrikan di Pamekasan juga belum menyampaikan persetujuan pembelian tembakau.
Meski begitu, menurut Raihan, tidak ada batas waktu khusus terkait pengajuan pembelian. Namun, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), setiap pabrikan diwajibkan untuk melaporkan jumlah pembelian tembakau ke Disperindag sebelum melakukan aktivitas serap.
“Disperindag tidak menentukan deadline. Tapi sesuai Perda, mereka tetap harus menyampaikan data pembelian tembakau ke kami,” jelasnya.
Ia berharap agar pabrikan segera menyampaikan pengajuan tersebut agar aktivitas jual beli tembakau berjalan tertib dan sesuai regulasi. (Ziyad/Ans)
Karimata Media Dinamika Madura