Moh. Amiruddin, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Pamekasan

Jelang Pilkada 2024, KPU Pamekasan Siapkan Lokasi Kampanye Strategis untuk Para Paslon

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan telah menetapkan beberapa titik tempat kampanye yang akan digunakan oleh seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Penentuan lokasi kampanye ini dilakukan setelah rapat koordinasi bersama dengan tim kampanye masing-masing Paslon, KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Moh. Amiruddin, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Pamekasan, mengatakan lokasi kampanye untuk setiap Paslon telah disesuaikan agar tidak terjadi benturan atau tumpang tindih jadwal. 

Pasangan nomor urut 01, Fattah Jasin-Ahmad Mujahid Ansori (Tauhid), akan menggelar kampanye akbar di Stadion R Soenarto pada 23 November 2024. Pasangan nomor urut 02, Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), akan melaksanakan kampanye di Lapangan Pegantenan pada tanggal yang sama, yaitu 23 November 2024. Sedangkan Pasangan momor urut 03 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), yang awalnya dijadwalkan pada 12 Oktober 2024, terpaksa menunda kampanye hingga 23 November 2024, dengan lokasi yang masih belum ditentukan.

“Masing-masing Paslon wajib memberitahukan jadwal kampanye mereka kepada Polres, KPU, dan Bawaslu Pamekasan,” ujarnya.

Selain itu, KPU Pamekasan juga telah menentukan masa kampanye di media, baik media massa maupun media sosial. Setiap Paslon hanya diperbolehkan menyetor maksimal 20 akun media sosial resmi yang akan diawasi oleh KPU Pamekasan. 

“Selama 14 hari terakhir masa kampanye, kami dari KPU akan memfasilitasi para Paslon untuk berkampanye melalui media massa, termasuk televisi, cetak, maupun radio,” tambahnya.

KPU meminta kepada masing-masing Paslon untuk menyerahkan contoh narasi dan materi kampanye, seperti audio atau konten lainnya, sebelum bisa ditayangkan di media massa. Dengan aturan ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan tertib dan teratur menjelang Pilkada Pamekasan 2024.

Pilkada Pamekasan 2024 diprediksi akan menjadi salah satu perhelatan politik paling dinamis, dengan ketiga Paslon berupaya memaksimalkan kampanye di berbagai media demi menarik simpati masyarakat. (Ziyad/Mel)

Check Also

Kapolres Pantau Pelipatan Surat Suara Pilkada Sumenep Demi Keamanan Maksimal

KARIMATA.NET, SUMENEP – Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *