KARIMATA.NET, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, (20/09/2024). Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial HG (23), warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, di sebuah area persawahan di desa tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 2,59 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua poket sabu, masing-masing dengan berat kotor 1,43 gram dan 1,16 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp100.000 serta sebuah ponsel Samsung Galaxy J7 Prime berwarna emas milik terlapor.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli di wilayah tersebut.
“Terlapor HG ditangkap di area persawahan Desa Bragung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang digenggam di tangan kanannya. Ketika diinterogasi, HG mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Widiarti.
Saat ini, terlapor HG beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“HG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.” Tutupnya. (Bam)