Buronan Kasus Investasi Bodong di Pamekasan Ditangkap di Bojonegoro

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap EDS, buronan kasus dugaan investasi bodong, di tempat persembunyiannya di Bojonegoro, Sabtu (10/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah EDS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

AKP Yoyok Hardianto, Kasatreskrim Polres Pamekasan, mengatakan dirinya memimpin langsung tim khusus yang dibentuk untuk mengejar dan mengamankan EDS.

“Kami membentuk Timsus dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS hingga berhasil diamankan di Bojonegoro,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Dikembalikan ke Pemilik

Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dugaan investasi bodong yang menyeret nama EDS di Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, pada September 2026, warung seblak Moms Iphiie milik EDS di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, didatangi puluhan orang. Kedatangan massa tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang investasi.

Situasi di lokasi sempat diwarnai pengambilan sejumlah barang dari bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha. Sebagian barang yang diambil massa dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Mobil L300 Masuk Jurang di Pegantenan Pamekasan

Sebelum polemik tersebut mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah usaha, mulai dari penjualan lensa kontak atau softlens, kosmetik, hingga daster. Riwayat usaha itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah orang percaya untuk menanamkan modal kepadanya. (Fauzi/bb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *