KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pelaku usaha pangan rumahan di Kabupaten Pamekasan diingatkan untuk mengurus izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebelum memasarkan produknya secara luas.
Dinas Kesehatan Pamekasan menjelaskan, PIRT merupakan izin edar bagi sejumlah produk pangan olahan yang diproduksi dalam skala industri rumah tangga. Izin tersebut menjadi salah satu bentuk jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan keamanan dan kesehatan pangan.
Raudatul Aini, S.KM., M.M, Koordinator Kesling Kesjaor Dinkes Pamekasan, mengatakan izin PIRT penting bagi pelaku usaha karena berkaitan dengan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“PIRT itu bagaikan SIM bagi pengemudi. Kalau tidak terjadi apa-apa mungkin aman, tetapi kalau terjadi kecelakaan seperti keracunan, yang ditanya pertama kali adalah PIRT-nya,” jelasnya.
Menurutnya, pengurusan PIRT saat ini dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Setelah permohonan masuk ke akun Dinas Kesehatan, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi produksi untuk memastikan kelayakan dari sisi sanitasi, air yang digunakan, pengelolaan sampah hingga kondisi lingkungan produksi.
Dinkes juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan informasi yang dicantumkan pada kemasan. Sedikitnya terdapat sejumlah informasi penting yang harus tersedia, antara lain nama produk, alamat, komposisi, masa kedaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT dan label halal.
Sementara itu, Tutik Endrawati, S.KM, PJ PIRT Dinkes Kab Pamekasan menyampaikan produk yang dapat mengajukan PIRT merupakan pangan olahan tertentu yang diproduksi di dapur rumah tangga dan memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kategori pangan yang dapat memperoleh izin PIRT, di antaranya olahan daging, unggas, ikan, biji-bijian serta berbagai makanan ringan. Sedangkan minuman cair seperti jamu tradisional tidak termasuk dalam kategori PIRT dan memiliki mekanisme perizinan tersendiri.
“Pertama kita siapkan label. Selanjutnya email aktif, WhatsApp aktif, kemudian KTP karena NIK dibutuhkan untuk mengurus NIB. Setelah itu prosesnya melalui OSS,” kata Tuti.
Pengurusan izin PIRT juga disebut tidak dipungut biaya. Pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran dapat meminta bantuan petugas di Mall Pelayanan Publik.
Dinkes Pamekasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menjadi produsen pangan yang taat izin, tetapi juga menjadi konsumen yang cerdas. Masyarakat diminta memperhatikan komposisi dan keamanan bahan yang digunakan dalam produk pangan.
Salah satunya terkait penggunaan boraks yang masih ditemukan pada sejumlah produk pangan, termasuk kerupuk. Dinkes menegaskan boraks tidak diperuntukkan bagi makanan dan pelaku usaha dapat menggunakan bahan tambahan pangan yang memang diperbolehkan untuk membantu proses produksi.
Setelah mendapatkan PIRT, produk juga dapat diedarkan lebih luas, tidak hanya di wilayah Pamekasan. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan produk, kemasan, label dan seluruh ketentuan keamanan pangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Dinkes berharap kemudahan proses perizinan tersebut dapat mendorong semakin banyak UMKM pangan di Pamekasan memiliki legalitas sekaligus meningkatkan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. (Ag/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura